Lebih lanjut Jenderal Bintang Dua itu mengatakan, untuk peran dua tersangka lainnya yaitu Al Mustar dan Riduan adalah menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa uang tersebut cuma-cuma.
"Modus kedua tersangka mengedukasi masyarakat bahwa itu adalah biaya cuma-cuma, sehingga masyarakat tertarik, katanya ini biaya cuma-cuma oleh dua tersangka ini," katanya.
Kemudian, kedua tersangka menyosialisasikan dan mendapatkan 30 orang petani atau nasabah yang tergoda, kemudian dilakukan penandatanganan lalu petani atau nasabah diberikan fee oleh pelaku, mulai dari Rp4 juta sampai Rp55 juta kepada petani, tanpa mengetahui biaya peminjaman.
"Dengan persyaratan yang mudah, ternyata pembiayaan itu disalahgunakan oleh pelaku, yang rencananya untuk ubi kasesa itu, tetapi tidak disalurkan kepada masyarakat namun mereka ambil sendiri," ujarnya.
Dari tindak korupsi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 30 buku rekening atas nama nasabah pengaju pinjaman di Bank BPRS, dokumen usulan pembiayaan 30 orang nasabah, 31 (SP3AT) Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah, 1 bundel dokumen-dokumen lainnya, uang tunai sebesar Rp197 juta barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang 2 unit sepeda motor serta 4 unit mobil.
"Uang tunai yang disita sebesar Rp595.449.825, dan total yang bisa diselamatkan Rp 931.449.825," katanya.
Editor : Muri Setiawan