get app
inews
Aa Read Next : Simpan 34 Paket Sabu Siap Edar Milik Suaminya, IRT di Bangka Selatan Diciduk Polisi

Embat HP Pedagang saat Berbelanja, IRT Muda Diamankan Tim Jatanras Polda Babel

Senin, 08 Mei 2023 | 11:04 WIB
header img
Di seorang Ibu Rumah Tangga muda bersama barang bukti handphone yang diamankan Polda Babel. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamanakan  seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) muda di Kota Pangkalpinang  pada Kamis,  (4/5/2023) pukul 19.30 WIB. 

Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, Di alias Diana berumur 26 tahun diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah handphone di salah satu toko sembako yang berada di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang.

"Penangkapan pelaku dilakukan di rumahnya di Jalan Batin Iso Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang," kata Jojo, Senin (8/5/2023). 

Mengenai kronologis kejadian, Jojo menerangkan berawal pada saat korban sedang berjualan sembako di tokonya di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut