BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Akibat memiliki serta menjual narkoba jenis sabu-sabu, Jaryudi alias Yudi (27), pemuda asal Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), akhirnya ditangkap Satuan Narkoba Polres Bateng saat berada di salah satu pondok kebun sawit di desanya, pada Selasa (2/5/2023) kemarin.
"Satuan Restik Polres Bangka Tengah pada Selasa 2 Mei 2023 sore kemarin, sekira pukul 17.00 WIB berhasil menangkap seorang pemuda Desa Perlang saat berada di pondok kebun sawit. Dia ditangkap Polisi karena menyimpan serta menjual narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Bateng Iptu. Windaris seijin Kapolres AKBP. Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH pada Rabu (3/5/2023).
Dikatakan Windaris, pelaku berhasil diringkus setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam terkait keberadaannya, serta kebiasaanya dalam melakukan aktifitas peredaran narkoba.
"Saat tim kita mengetahui keberadaan pelaku, maka tim langsung menuju sebuah pondok kebun sawit di desa tersebut, dan saat dilakukan pengerebekan, pelaku ini sedang berada di dalam pondok dan melakukan aktifitas membungkus narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya.
Dari hasil penggerebekan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 45 paket sabu kecil yang sudah terbungkus plastik strip bening, dengan total berat 17,01 gram. Selain itu, terdapat juga 1 paket sabu berukuran sedang dan sejumlah barang bukti pendukung penjualan narkoba lainnya.
"Pelaku serta barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana hukumannya bisa diatas 5 tahun penjara," ujar Iptu. Windaris.
Editor : Muri Setiawan