Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK mengatakan bahwa tersangka TJC dan RA terancam hukuman penjara paling paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"Pengembangan kasus ini berdasar atas keterangan yang diperoleh dari ketiga tersangka lainnya, bahwa tersangka TJC menjadi cukong yang memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan yang biasa disebut “meja goyang” pasir timah dekat Jembatan Kota Manggar. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik Gakkum KLHK, TJC diketahui memiliki peralatan “meja goyang” yang berfungsi untuk pemurnian timah," kata Yazid Nurhuda dalam keterangan tertulisnya yang diterima Lintas Babel, Selasa (11/4/2023.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tim intelijen bahwa terdapat aktivitas penambangan timah ilegal (tanpa memiliki izin) dalam Kawasan Hutan Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove (APL) DAS Manggar secara masif. Kemudian pada tanggal 1 – 2 Maret 2022, tim operasi gabungan dari Penyidik Gakkum KLHK, POLRI, dan TNI serta didukung Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur melakukan operasi penertiban penambangan timah ilegal tersebut dan telah berhasil menghentikan aktivitas serta mengamankan pelaku penambanganberhasil
"Saat dilakukan operasi, tim berhasil mengamankan 45 orang pelaku penambangan dengan beberapa orang koordinator lapangan penambangan termasuk Tersangka S, MR, dan RA," katanya.
Editor : Muri Setiawan