BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Mentok menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Hafizah (8) yang dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial AC (17), pada Senin (10/4/2023) kemarin.
Sidang perdana ini dipimipin oleh Hakim Ketua Iwan Gunawan, dan dibantu oleh dua Hakim Anggota yakni Triana Angelica dan Aldi Naradwipa.
Pelaku AC tidak dihadirkan langsung di ruang persidangan, melainkan melalui konferensi video di aplikasi Zoom. Sedangkan jalannya sidang berlangsung tertutup lantaran pelaku AC masih di bawah umur.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.45 WIB dengan agenda pertama yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, yakni Jan Maswan Sinurat.
Editor : Muri Setiawan