get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim PN Mentok Vonis AC 10 Tahun Penjara, Ibunda Hafizah Langsung Histeris

Rabu Besok, Pelaku Pembunuhan Hafizah Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan di PN Mentok

Selasa, 11 April 2023 | 16:06 WIB
header img
Suasana persidangan kasus pembunuhan Hafizah di Pengadilan Negeri Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Mentok menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Hafizah (8) yang dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial AC (17), pada Senin (10/4/2023) kemarin. 

Sidang perdana ini dipimipin oleh Hakim Ketua Iwan Gunawan, dan dibantu oleh dua Hakim Anggota yakni Triana Angelica dan Aldi Naradwipa. 

Pelaku AC tidak dihadirkan langsung di ruang persidangan, melainkan melalui konferensi video di aplikasi Zoom. Sedangkan jalannya sidang berlangsung tertutup lantaran pelaku AC masih di bawah umur. 

Sidang dimulai sekitar pukul 11.45 WIB dengan agenda pertama yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, yakni Jan Maswan Sinurat. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut