Pelaku AC didakwa melanggar Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 80 Ayat (1) undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara.
Setelah pembacaan dakwaan, persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.
"Saksinya ada 9 orang, mulai tetangganya yang meminjamkan handphone itu, ada keluarga korban, ada tetangga. Sekitar 2 jam (durasi persidangan), yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum atau dia tidak melakukan esepsi," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Babar, Johan Ciptadi, Selasa (11/4/2023).
"Hasil dari pemeriksaan saksi tidak ada perbedaan. Ceritanya sama saat kita dengar waktu sore itu (saat pelimpahan)," tambahnya.
Editor : Muri Setiawan