get app
inews
Aa Read Next : Kakek di Bangka Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Gadis 17 Tahun

Merokok di Bangka Kena Denda Rp 50.000

Kamis, 01 Juli 2021 | 17:24 WIB
header img
Peringatan larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bangka. Foto : lintasbabel.id/ Haryanto

BANGKA, lintasbabel.id - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, menetapkan denda Rp 50.000 bagi yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya. Penerapan denda tersebut, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2014 tentang KTR.

"Minimal denda Rp 50.000, sehingga nanti adanya suatu efek jera terutama pada masyarakat kita agar tidak melanggar dengan merokok di tempat - tempat yang telah kami tetapkan," kata Bupati Bangka, Mulkan, Kamis (1/7/2021).

Mulkan meminta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak perda melakukan pengawasan secara rutin, di tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR.

"Setiap perda pasti ada sanksi. Kalau di perda kami pelanggar KTR dikenakan denda. Namun sebelumnya akan lebih dulu diberi tegoran lisan yang dilakukan secara persuasif. Apabila tetap melanggar, otomatis kami terapkan terhadap perda yang telah ditetapkan tersebut," ujarnya.

Sementara, KTR yang diterapkan yakni di sekolah, tempat ibadah, rumah sakit dan angkutan umum.

"Denda Rp 50.000 itu untuk satu orang persatu kali pelanggaran. Ya kalau kedapatan lagi orang yang sama tetap harus bayar denda lagi," ucapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Bangka, Thien Suyanti, mengatakan, ketergantungan dan minimnya kesadaran penikmat rokok, menjadi kendala saat dilakukan penerapan Perda KTR di Kabupaten Bangka.

"Kami harap nanti pelaksanaan perda ini, bisa dilaksanakan, kalau tidak bisa dihilangkan kita atur merokok pada tempatnya. Kedua kita usahakan agar perokok untuk berhenti merokok," katanya.

Penerapan denda berupa uang tunai tersebut, diharapkan mampu menyadarkan perokok agar tidak merokok disembarang tempat. 

"Kami memiliki Poli Klinik di puskesmas masing - masing untuk upaya berhenti merokok. Tapi kami batasi diatur merokoknya itu ada di tempat tertentu, tidak meroko di tempat yang tidak diperbolehkan seperti sekolah, fasilitas kesehatan, angkutan umum dan tempat ibadah," ujarnya.

 

Editor : Haryanto

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut