BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Ratusan botol dan kaleng minuman keras (miras) dari berbagai merek beserta 8 jerigen dan beberapa botol dan plastik miras jenis arak diamankan Polres Bangka Selatan dan Polsek jajaran lantaran diduga tak mengantongi ijin edar.
Selain mengamankan barang bukti miras, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya dan puluhan pelaku dari berbagai tindak pidana saat menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama 12 hari.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Hary Kartono mengatakan, kasus miras merupakan kasus yang paling banyak diungkap selama operasi pekat dimana salah satu pelaku peredaran miras tanpa ijin memang sudah menjadi target operasi (TO).
"Dalam operasi ini, Polres Bangka Selata bersama Jajaran Polsek berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana yang didominasi kasus Miras. selain mengamankan barang bukti miras kami juga mengamankan berbagai jenis barang bukti lainnya beserta pelaku," katanya, Rabu (05/04/2023).
Dari 23 Pelaku yang terlibat tindak pidana yang berhasil diungkap dalam operasi pekat tersebut kata dia, 5 diantaranya merupakan target operasi (TO) dan 18 lainnya bukan merupakan target operasi (Non TO).
"Dari 23 orang pelaku, sebagian ada yang dilakukan pembinaan dan sebagiannya lagi dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Dirinya mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing terutama pada saat bulan Ramadhan.
"Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk melakukan pengawasan secara ketat kepada anaknya guna meminimalisir kasus tindak pidana yang melibatkan anak baik sebagai pelaku maupun sebagai korban," katanya.
Editor : Muri Setiawan