PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu mengoreksi pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel, Naziarto terkait larangan cuti selama Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Babel, yang dibacanya di salah satu media online.
Menurut Pj Gubernur Suganda, kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
"Saya membaca pernyataan Sekda untuk melarang cuti di waktu lebaran. Jadi, jelas kita tidak boleh membuat aturan sendiri, ada aturan yang mengatur yang lebih tinggi," ungkapnya, Selasa (4/4/2023).
Editor : Muri Setiawan