Lebih lanjut, rancangan Permenkumham tentang kurikulum pelatihan fungsional perancang harus disusun oleh instansi pembina. Dengan disusunnya rancangan permenkumham tentang kurikulum dan pelatihan fungsional ini maka Permenkumham No 19 Tahun 2015 tentang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dicabut.
"Dengan demikian sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sebagai bentuk pengembangan kompetensi jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, maka Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan selaku instansi pembina telah menyusun Permenkumham tentang pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan