get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakanwil Kemenkumham Babel Kunjungi UPT Pemasyarakatan di Pangkalpinang

Perancang Kanwil Kemenkumham Babel Ikuti Forum Pemahaman Kebijakan Jabatan Fungsional

Kamis, 30 Desember 2021 | 19:58 WIB
header img
Perancang Kanwil Kemenkumham Babel Ikuti Kegiatan Forum Pemahaman Kebijakan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. (Foto: Humas)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti kegiatan Forum Pemahaman Kebijakan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan secara virtual di Ruang Teleconfrance lantai 2 kantor Kanwil Kemenkumham di Pangkalpinang, Kamis (30/12/2021).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Fasilitasi Perancang Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, dengan mengundang JFT Perancang dari berbagai instansi/lembaga pemerintahan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, DR. Dulyono, S.H., M.H., Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro, Kepala Bidang Hukum, beserta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Kegiatan dibuka oleh Nuryanti Widyastuti, Direktur Fasilitasi dan Harmonisasi Pembentukan Peraturan Daerah pada Ditjen PP. 

Dikatakannya, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dalam Pasal 99 ayat 3 huruf f bahwa salah satu tugas instansi pembina adalah menyusun kurikulum tentang pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional.

Selain itu, berdasarkan Permenpan RB Nomor 65 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan disebutkan dalam pasal 50 ayat 2 bahwa instansi pembina bertugas menyusun kurikulum pelatihan jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan. 

Lebih lanjut, rancangan Permenkumham tentang kurikulum pelatihan fungsional perancang harus disusun oleh instansi pembina. Dengan disusunnya rancangan permenkumham tentang kurikulum dan pelatihan fungsional ini maka Permenkumham No 19 Tahun 2015 tentang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dicabut.

"Dengan demikian sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sebagai bentuk pengembangan kompetensi jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, maka Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan selaku instansi pembina telah menyusun Permenkumham tentang pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan," ujarnya.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut