Saat digeledah, pelaku berinisial SW (42) tidak bisa menunjukkan surat-surat izin menjual minumam keras. SW kemudian langsung dibawa ke Markas Polres Beltim untuk pemeriksaan, beserta sejumlah barang bukti.
"Setelah dimintai keterangan dan diperiksa, pelaku lalu kami beri pembinaan dan tidak ditahan," kata Ipda Jerry.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual atau mengadakan sesuatu yang bisa mengganggu jalannya ibadah puasa. Dia meminta agar masyarakat terus saling menumbuhkan toleransi beragama dengan saling menghormati satu sama lain.
"Kami dari kepolisian mengajak masyarakat agar menjalankan ibadah puasa ini dengan aman dan nyaman tanpa gangguan semacam ini," kata Ipda Jerry sembari mengatakan sebelumnya tim buser Satreskrim Polres Beltim juga mengamankan puluhan miras di Manggar serta membina pelaku pungli di Kawasan Pasar Manggar.
Editor : Muri Setiawan