BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id - Ratusan botol minuman keras (miras) di sebuah toko yang terletak di Desa Lilangan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diamankan petugas dari Satreskrim Polres Beltim.
Kasi Humas Polres Beltim, Ipda Jerry Saputra menyampaikan, kasus ini merupakan salah satu kasus yang berhasil ditangani oleh Polres Beltim dalam Operasi Pekat Menumbing 2023. Operasi ini sendiri akan berlangsung hingga 30 Maret 2023 akan datang.
Ratusan botol dan kaleng miras itu ketahuan saat anggota tim buser yang dipimpin Aipda Cecep Prayitno saat melakukan penyamaran, dengan cara berpura-pura mau membeli sebotol miras di toko tersebut.
Saat tau kalau ternyata toko tersebut melayani pembelian miras, tim langsung melakukan penyergapan.
"Saat disergap, polisi menggeledah toko tersebut dan menemukan ratusan botol dan kaleng miras berbagai merek," ujar Ipda Jerry Saputra.
Saat digeledah, pelaku berinisial SW (42) tidak bisa menunjukkan surat-surat izin menjual minumam keras. SW kemudian langsung dibawa ke Markas Polres Beltim untuk pemeriksaan, beserta sejumlah barang bukti.
"Setelah dimintai keterangan dan diperiksa, pelaku lalu kami beri pembinaan dan tidak ditahan," kata Ipda Jerry.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual atau mengadakan sesuatu yang bisa mengganggu jalannya ibadah puasa. Dia meminta agar masyarakat terus saling menumbuhkan toleransi beragama dengan saling menghormati satu sama lain.
"Kami dari kepolisian mengajak masyarakat agar menjalankan ibadah puasa ini dengan aman dan nyaman tanpa gangguan semacam ini," kata Ipda Jerry sembari mengatakan sebelumnya tim buser Satreskrim Polres Beltim juga mengamankan puluhan miras di Manggar serta membina pelaku pungli di Kawasan Pasar Manggar.
Editor : Muri Setiawan