get app
inews
Aa Text
Read Next : Wulanjar Gadis Rasa Janda, Hukum Pernikahan di Masa Kerajaan Majapahit

Bolehkah Menikahi Ibu Tiri dari Istri? Berikut Penjelasan Menurut Syariat Islam

Kamis, 30 Desember 2021 | 13:14 WIB
header img
Bolehkah Menikahi Ibu Tiri dari Istri? Berikut Penjelasan Menurut Syariat Islam. (Foto: Ilustrasi)

Ini sebagaimana diterangkan secara jelas dalam ayat tersebut:

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ……حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ …… وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ …… وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ

Artinya: "Janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh bapak kalian kecuali apa yang telah lewat …… Diharamkan bagi kalian menikahi ibu kalian …… dan ibu yang menyusui kalian …… dan ibunya para istri kalian."

Ayat tersebut dengan sangat jelas menyebutkan keempat macam ibu yang haram dinikahi sehingga tidak ada celah untuk mengartikan dan memahami makna selainnya.

Dengan demikian ibu mertua tiri atau ibu tirinya istri tidak masuk kategori ibu yang haram dinikahi. Ia boleh dinikahi oleh menantu tirinya dan bahkan dipoligami bersama anak perempuan tirinya.

Wallahu a'lam bishawab

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut