PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Penyelundupan 22.891 liter BBM jenis solar tidak memenuhi standar atau ilegal, dari Sumatera Selatan ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diduga melibatkan oknum Perwira Polri.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait adanya peran oknum perwira polisi, dalam kasus ini.
"Untuk keterlibatan oknum, kita masih dalam proses pengembangan, nantinya itupun kalau misalnya terbukti, itu nanti berkasnya sendiri. Seperti yang saya sampaikan tadi, sehingga tidak digabung dengan lima tersangka ini, karena kalau itu berbicara oknum itu prosesnya lain dengan yang lima tersangka sipil tadi," kata Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, dalam keterangan persnya, Jumat (10/3/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, kalau memang terbukti ada peran oknum perwira polisi, nanti akan ditindaklanjuti sesuai peraturan.
"Kalau memang memenuhi unsur tindak pidana, tentunya kita akan dengan Propam untuk sidang kode etiknya, maupun tindak pidananya seperti itu," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan BBM tidak memenuhi standar sebanyak 22.891 liter dari Sumatera Selatan ke Babel, pada Selasa (10/3/2023).
Dari penggerebekan di sebuah gudang di wilayah Kota Pangkalpinang tersebut, petugas berhasil mengamankan 5 orang tersangka dengan ribuan liter minyak sebagi barang bukti.
Berdasarkan keterangan tersangka, diketahui 22.891 liter BBM tersebut berasal dari tambang minyak rakyat di Sumatera Selatan yang dibawa ke Kota Pangkalpinang dengan menggunakan jalur laut, yang dimasukkan ke dalam 2 unit mobil truk melalui Pelabuhan Tanjung Api-Api Sumatera Selatan.
Editor : Muri Setiawan