PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang bersama jajaran Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, berhasil menangkap Sulthon Darussalam alias Sulton, narapidana kasus pencurian yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang pada Sabtu (4/3/2023) pagi. Sulton ditangkap di sebuah pondok di Desa Lubuk Kabupaten Bangka Tengah, Minggu (5/2/2023) pagi.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra menuturkan, penangkapan bermula dari informasi anggota kepolisian yang mendeteksi keberadaan pelaku.
Berbekal informasi tersebut Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang bersama tim Lapas Kelas IIA Pangkalpinang langsung melakukan pengejaran ke lokasi yang diinformasikan.
Lebih lanjut Adi Putra mengatakan, sebelum menangkap Tim Gabungan terdiri Tim Naga Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Polres Bateng dan Lapas II A Pangkalpinang terlebih dahulu mengatur strategi.
Editor : Muri Setiawan