PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang bersama jajaran Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, berhasil menangkap Sulthon Darussalam alias Sulton, narapidana kasus pencurian yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang pada Sabtu (4/3/2023) pagi. Sulton ditangkap di sebuah pondok di Desa Lubuk Kabupaten Bangka Tengah, Minggu (5/2/2023) pagi.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra menuturkan, penangkapan bermula dari informasi anggota kepolisian yang mendeteksi keberadaan pelaku.
Berbekal informasi tersebut Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang bersama tim Lapas Kelas IIA Pangkalpinang langsung melakukan pengejaran ke lokasi yang diinformasikan.
Lebih lanjut Adi Putra mengatakan, sebelum menangkap Tim Gabungan terdiri Tim Naga Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Polres Bateng dan Lapas II A Pangkalpinang terlebih dahulu mengatur strategi.
Pelaku berhasil kembali diringkus pada jam 01.30 wib di sebuah pondok kebun di Desa Lubuk Bangka Tengah.
"Yang bersangkutan tertangkap sedang tidur di lokasi sebuah pondok bangunan kayu perkebunan sawit, Desa Lubuk Besar sehingga langsung diamankan dengan posisi tangan diborgol dan segera diamankan serta dibawa kembali ke Lapas Pangkalpinang," katanya.
Saat diamankan, tersangka juga membawa sejata tajam jenis parang dan gunting saat tidur.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang Badarudin menyatakan pada pukul 04.45 tim pencarian sudah membawa Sulthon ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
Lebih lanjut ia menuturkan keberhasilan penangkapan Sulthon tercapai atas kerjasama yang baik dengan tim gabungan yang terdiri atas Satreskim Polresta Pangkalpinang, Kapolsek Gerunggang, Satreskrim Polres Bangka Tengah dan Polsek Lubuk Besar.
"Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kapolresta Pangkalpinang dan jajarannya serta Kapolres Bangka Tengah beserta jajarannya, atas dukungan dan kerjasamanya dalam mengejar dan menangkap kembali pelarian warga binaan dari Lapas Tuatunu," katanya.
Editor : Muri Setiawan