Menurut dia, ketika pemerintah mengetahui informasi data perusahaan atau industri yang terdaftarnya di Sinas ini, pemerintah dalam mengambil kebijakan maka akan tepat sasaran. Karena mempunyai informasi yang cukup sebagai pertimbangan.
"Kalau perusahaan terdaftar di Sinas mereka akan lebih mudah kita awasi atau monitor aktivitas mereka. Sehingga mereka dalam melakukan kegiatannya lebih bertanggungjawab baik kepada produksi maupun karyawannya," ujarnya.
Ia menuturkan, Disperindag terus mendorong dan melakukan pendekatan agar perusahaan industri yang belum terdaftar, agar segera terdaftar di Sinas tersebut.
"Karena saat ini kita masih istilahnya pembinaan, mengajak, menghimbau dan tidak menutup kemungkinan kebijakan pemerintah mewajibkan terdaftar di Sinas. Saat ini masih diberi kelonggaran mereka secara mandiri mengisi atau mendaftar di Sinas," tuturnya
Editor : Muri Setiawan