BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Setubuhi anak dibawah umur, Kakek BD (54) harus merasakan dinginnya hotel prodeo, lantaran aksi bejatnya terungkap saat menyetubuhi seorang anak dibawah umur, Bunga (8) pada Jumat (24/12/2021). Kasus tersebut terungkap, saat korban bercerita kepada ibu kandungnya ketika hendak mandi.
Kapolsek Simpang Katis, Iptu Harry Frizko, SH. Seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch. Risya Mustario menjelaskan, kronologis tersebut diketahui pada hari Kamis (16/12/2021) lalu, saat korban bercerita kepada ibunya. Tak menunggu lama, kemudian ibu korban melaporkan kasus tersebut kepada suaminya.
"Jadi, kasus tersebut terungkap saat korban dikejar oleh tersangka untuk disetubuhi, namun korban berhasil menyelamatkan diri. Setelah itu kemudian korban menceritakan hal yang dialami kepada ibu kandungnya,” ujar Iptu Harry Frizko, SH pada Jumat (24/12/2021).
Dijelaskan Iptu Harry, kronologis penangkapan tersangka pada hari Jumat (24/12/2021) sekira pukul 09.00 WIB, anggota unit Reskrim Polsek Simpang Katis segera bergerak meringkus tersangka, saat berada di kediaman pribadinya, tanpa melakukan perlawanan.
"Ayah korban ini mendengar laporan dari istrinya, setelah diceritakan oleh istrinya, ayah korban segera bergegas melaporkan kasus tersebut ke Polsek Simpang Katis. Saat ditangkap, tersangka ini sedang duduk di teras rumah dan saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan kepada petugas," ungkapanya.
Atas perbuatan tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpang Katis mengamankan tersangka berserta barang bukti berupa 1 helai baju, 1 helai celana pendek, 1 helai jaket, serta 1 helai tutup kepala.
Editor : Muri Setiawan