Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sumur Bor di SMPN 3 Simpang Katis, Atasi Krisis Air Bersih Saat Kemarau
Advertisement . Scroll to see content

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Polsek Simpang Katis Ringkus Kakek 54 Tahun 

Jum'at, 24 Desember 2021 | 21:27 WIB
  • author Rachmat Kurniawan
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Polsek Simpang Katis Ringkus Kakek 54 Tahun 
Kakek cabul BD diamankan karena menyetubuhi anak dibawah umur. (Foto: lintasbabel.id/ Rachmat Kurniawan)

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek Simpang Katis.
 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut