get app
inews
Aa Text
Read Next : Dr Hinca Gelar Bedah Buku Save Babel di Bangka Tengah, Berisi 8 Rekomendasi untuk Prabowo-Gibran

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Polsek Simpang Katis Ringkus Kakek 54 Tahun 

Jum'at, 24 Desember 2021 | 21:27 WIB
header img
Kakek cabul BD diamankan karena menyetubuhi anak dibawah umur. (Foto: lintasbabel.id/ Rachmat Kurniawan)

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek Simpang Katis.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut