get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Babel dan BEM ICI Bagikan Takjil Untuk Pengendara

3 Spesialis Pembobol Tower Ditangkap Tim Jatanras Polda Babel, 2 Orang Masih Berstatus Saksi

Senin, 13 Februari 2023 | 17:37 WIB
header img
3 orang spesialis pembobol tower dibekuk Tim Jatanras Polda Babel. Mereka diketahui sudah belasan kali melakukan aksi di Pulau Bangka. Foto: Dok/ Polda Babel.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polisi berhasil mengamankan 5 orang diduga melakukan tindak pidana pencurian di kawasan Parit 1 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Pada Rabu (8/2/2023) lalu.

Kelima pelaku diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, usai mencuri baterai Tower HBL 800 AH sebanyak 24 Blok.

Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Maladi mengatakan bahwa kelima orang yang diamankan Tim Jatanras Polda Babel yakni berinisial ZF (30), AC (34), BU (35), He (31) dan Ju (34). 

"Benar, telah diamankan 5 orang yang diduga melakukan pencurian terhadap Baterai Tower HBL 800 AH sebanyak 24 Blok di Sungailiat," kata Maladi, Senin (13/2/2023) siang. 

Mengenai kronologi penangkapan, kata Maladi, berawal dari penyelidikan atas laporan polisi pada tanggal 9 Februari 2023 tentang tindak pidana Curat yang terjadi pada Minggu 18 Desember 2022 di Jalan Sisingamaharaja Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. 

Usai melakukan penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan informasi dan mengamankan kelima orang tersebut di beberapa lokasi berbeda. 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama-sama dengan cara merusak pintu kawat pagar tower dan membuka rumah baterai. 

"Mereka mengambil batre tower HBL 800 AH sebanyak 24 blok di tower Parit 1 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat," kata Maladi. 

Lebih lanjut, usai melakukan aksinya pelaku mebawa barang curian dengan kendaraan mobil Carry Pikap warna putih dengan plat nopol BN 8659 PT yang didapatkan dengan cara menyewa dari tempat rental mobil. 

Selanjutnya hasil curian tersebut dijual pelaku di tempat rongsokan yang terletak di Jalan R. Hundani Kelurahan Gabek Dua Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang. 

"Selain itu, dari hasil pengembangan juga, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian yang sama di 18 lokasi berbeda di Pulau Bangka." ujarnya.

Sementara itu, usai diamankan, kelima orang pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

"Kita sampaikan juga dari hasil sementara yang kita dapatkan dari penyidik bahwa saat ini 3 orang yang sudah ditahan yakni AC, JU dan He. Sementara 2 orang yakni ZF dan BU masih sebagai saksi dikarenakan belum ada bukti keterlibatan terkait pencuriannya, tapi mereka tetap wajib lapor, dan dalam pengawasan penyidik Polda Babel," kata Maladi. 

Untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 unit carry pikap warna putih BN 8659 PT, 1 buah Rompi K3 warna orange, 1 buah helm warna putih, 1 buah kunci range 8-9, 1 buah obeng dan foto terkait perbuatan pelaku.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut