get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki 932 Butir Ekstasi, Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Penyelewengan BBM Bersubsidi, 2 Pelaku Diamankan Direktorat Polairud Polda Babel

Senin, 13 Februari 2023 | 17:28 WIB
header img
Polisi berhasil mengamankan 2 orang palaku diduga telah melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pelalu berinisial AS dan AM. Foto: Dok/ Polda Babel.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polisi berhasil mengamankan 2 orang palaku diduga telah melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pelalu berinisial AS dan AM.

 
Keduanya diamankan Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Sabtu, tanggal 11 Februari 2023 lalu sekitar pukul 13.00 WIB. 

"Kedua pria yang berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel yakni AS dan AM. Keduanya merupakan supir dan diamankan karena diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Maladi, Senin (13/2/2023) siang. 

Usai mengamankan dua orang pelaku, Tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel juga mengamankan sejumlah barang bukti BBM Bersubsidi.

Barang bukti yang diamankan diantaranya yakni 2 unit mobil pikap FUTURA ST 150 merek SUZUKI berwarna hitam, 2 unit sepeda motor merek SUZUKI THUNDER berwarna biru, 65 jerigen BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak 1.274 Liter, 85 jerigen yang berisikan 1.600 Liter BBM jenis Pertalite dan 1 buah Handphone merek REDMI 9 berwarna abu-abu. 

Sementara itu, dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan, Maladi menyebutkan bahwa keduanya dapat dipersangkakan melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

"Untuk perkara keduanya, saat ini sudah ditingkatkan ke proses penyidikan serta sudah diterbitkan laporan polisi di Direktorat Polairud Polda Babel," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut