get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembatasan BBM Bersubsidi Sudah Diterapkan di Babel, Maksimal 20 Liter Per Hari

Sopir JNE Pengangkut BBM Bersubsidi Terancam 6 Tahun Penjara

Jum'at, 20 Januari 2023 | 15:21 WIB
header img
Barang bukti truk dan solar yang diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Sopir perusahaan jasa ekspedisi JNE berinisial I alias J (40), yang kedapatan melakukan pengiriman bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, terancam kurungan 6 tahun penjara. Dia ditangkap polisi lantaran mengangkut BBM bersubsidi jenis solar menggunakan truk milik perusahaan.

 

Warga asal Lampung Tengah, Provinsi Lampung tersebut, rencananya akan membawa solar sebanyak 1.020 liter ke seseorang berinisial M di Kota Pangkalpinang. 

Namun, upaya pengiriman tersebut berhasil digagalkan oleh jajaran anggota Satreskrim Polres Bangka Barat di ruas jalan Desa Air Limau, Kecamatan Muntok, pada Kamis (12/1/2023) lalu.

"M orang Pangkalpinang, sudah surat panggilan ke saudara M itu, alamatnya menurut keterangan si supir itu, kami juga tau M itu siapa soalnya yang tau sopir tersebut, kata sopirnya kadang ketemu di jalan," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani, Jumat (20/1/2023).  

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut