BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Sopir perusahaan jasa ekspedisi JNE berinisial I alias J (40), yang kedapatan melakukan pengiriman bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, terancam kurungan 6 tahun penjara. Dia ditangkap polisi lantaran mengangkut BBM bersubsidi jenis solar menggunakan truk milik perusahaan.
Warga asal Lampung Tengah, Provinsi Lampung tersebut, rencananya akan membawa solar sebanyak 1.020 liter ke seseorang berinisial M di Kota Pangkalpinang.
Namun, upaya pengiriman tersebut berhasil digagalkan oleh jajaran anggota Satreskrim Polres Bangka Barat di ruas jalan Desa Air Limau, Kecamatan Muntok, pada Kamis (12/1/2023) lalu.
"M orang Pangkalpinang, sudah surat panggilan ke saudara M itu, alamatnya menurut keterangan si supir itu, kami juga tau M itu siapa soalnya yang tau sopir tersebut, kata sopirnya kadang ketemu di jalan," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani, Jumat (20/1/2023).
Editor : Muri Setiawan