Dari pengakuan I alias J, ia sudah belasan kali melakukan penyelundupan BBM dari Palembang, Sumatera Selatan ke pulau Bangka dalam kurungan waktu empat bulan terakhir.
"Dia seorang diri tidak ada yang membantu, dia biasanya ketemu di gang atau di jalan dengan orang yang dia suplay itu. Ada di daerah kace, Pangkalpinang. Untuk barangnya sendiri di indikasi akan dijual ke orang-orang timah yang memakai mesin-mesin dongfeng," katanya.
Ogan Arif menambahkan, atas perbuatannya tersebut, I alias J terancam kurungan selama 6 tahun penjara.
"Untuk supir sendiri sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena dia melanggar pasal 55 UU nomor 11 tahun 2020 perubahan atas UU no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, karena dia mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan