Sopir Truk Ditangkap Polisi karena Angkut 1 Ton Solar Subsidi, JNE : itu Bukan Bagian Paket Kiriman

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Pihak JNE akhirnya angkat suara terkait penangkapan seorang sopir truk milik perusahaan tersebut, yang ditangkap polisi di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kemarin. Sang sopir kedapatan smengangkut satu ton lebih BBM subsidi jenis solar dari Palembang menuju Kota Pangkalpinang.
Melalui surat No. 002/MRD/JNE/I/2023 yang ditandatangani Head Of Media Relations Department, Kurnia Nugraha, pihak JNE menanggapi terkait pemberitaan upaya penggagalan pengiriman BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bangka Barat, pada Kamis (12/1/2023) lalu.
Dalam surat tersebut, terdapat beberapa poin yang disampaikan oleh pihak JNE terkait upaya penggagalan pengiriman BBM bersubsidi.
"JNE mendukung upaya penggagalan pengiriman bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 1.020 liter yang dibawa oleh terduga pelaku berinisial I alias J supir truk yang mengendarai truk dengan nomor
polisi B 9624 SCI oleh Jajaran Polres Bangka Barat," kata Kurnia Nugraha dalam keterangan tertulisnya, seperti yang diterima Lintas Babel, Sabtu (14/1/2023).
Pihak JNE mengatakan bahwa BBM jenis solar yang tertangkap tersebut, bukan merupakan bagian dari paket atau barang kiriman resmi yang tercatat di sistem JNE. Melainkan tindakan pribadi yang dilakukan oleh terduga pelaku I alias J.
"Saat ini JNE sedang melakukan investigasi menyeluruh atas kejadian tersebut. JNE akan menindak tegas apabila ada pihak di internal manajemen perusahaan maupun mitra yang tidak menjalankan prosedur sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Editor : Muri Setiawan