Curi Handphone Pegawai Warkop, DM Terancam Tujuh Tahun Penjara

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id -- Seorang pria berinisial DM (42) warga Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus Unit Reskrim Polsek Jebus, Senin (21/7/2025).
Pria 42 tahun itu ditangkap karena diduga mencuri handphone milik EA (23) seorang pegawai warung kopi (wakop) di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ps. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan penangkapan itu, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka.
"Pelaku diamankan saat berada di Jalan Raya Desa Ketap, Kecamatan Jebus. Penangkapan dilakukan setelah anggota Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan penyelidikan cepat berdasarkan laporan dari korban," katanya.
Yos menyampaikan, korban melaporkan telah kehilangan satu unit handphone iPhone 11 saat sedang tertidur di tempat kerjanya, pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 03.15 WIB.
"Pelapor menyadari handphone miliknya sudah tidak ada saat terbangun dari tidur. Dari hasil penyelidikan diketahui identitas tersangka. Tersangka juga telah mengakui perbuatannya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka DM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Haryanto