Berstatus Terdakwa, Ropian Jauhari dan Heru Purwanto Tetap Dilantik Jadi ASN Bangka Barat
Kamis, 23 Desember 2021 | 14:17 WIB

"Kami sudah satu tahun artinya kami berhak melantik, karena tidak ada keputusan inkrah dari pengadilan. Dalam peraturan di hukum setelah dikurung penjara, apabila sudah berkekuatan hukum tetap. Belum tentu mereka dipecat, kalau dia di penjara lima tahun ke atas mungkin itu bisa saja terjadi," tuturnya.
Sementara, Kasi Intel Kejari Bangka Barat, Mario Nicholas, membenarkan bahwa berkas perkara Ropian Jauhari dan Heru Purwanto telah masuk Pengadilan Negeri Muntok.
"Sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri, pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 kemarin," ujar Mario Nicholas.
Editor : Muri Setiawan