Berstatus Terdakwa, Ropian Jauhari dan Heru Purwanto Tetap Dilantik Jadi ASN Bangka Barat

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Ropian Jauhari (36) dan Heru Purwanto (33), kini telah resmi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Nama keduanya masuk ke daftar 185 ASN yang dilantik oleh Bupati Bangka Barat, Sukirman, pada Kamis (23/12/2021).
Ropian Jauhari dan Heru Purwanto, merupakan ASN yang diduga terlibat kasus pemalsuan surat rapid antigen beberapa waktu lalu. Bahkan diketahui, dari laman website SIPP Pengadilan Negeri Muntok, keduanya telah berstatus sebagai terdakwa dan akan menjalani persidangan pertamanya pada Selasa (28/12/2021) mendatang.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat, Antoni Pasaribu menyampaikan pelantikan keduanya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Menurut peraturan kepegawaian negara nomor 14 tahun 2014, tentang petunjuk teknis kepegawaian. Pengangkatan itu mereka harus mengikuti pelatihan dan pendidikan dasar, dan ini sudah mereka ikuti semua. Lalu sehat jasmani dan rohani serta dia sudah CPNS selama 1 tahun," kata Antoni Pasaribu, Kamis (23/12/2021).
Sedangkan untuk kemungkinan pemberhentian ASN, Antoni mengatakan masih menunggu keputusan inkrah dari Pengadilan terhadap Ropian Jauhari dan Heru Purwanto.
"Kami sudah satu tahun artinya kami berhak melantik, karena tidak ada keputusan inkrah dari pengadilan. Dalam peraturan di hukum setelah dikurung penjara, apabila sudah berkekuatan hukum tetap. Belum tentu mereka dipecat, kalau dia di penjara lima tahun ke atas mungkin itu bisa saja terjadi," tuturnya.
Sementara, Kasi Intel Kejari Bangka Barat, Mario Nicholas, membenarkan bahwa berkas perkara Ropian Jauhari dan Heru Purwanto telah masuk Pengadilan Negeri Muntok.
"Sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri, pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 kemarin," ujar Mario Nicholas.
Editor : Muri Setiawan