get app
inews
Aa Text
Read Next : BPS: Tanjungpandan Menjadi Kota Inflasi Tahunan Tertinggi se-Sumatera Sebesar 3,99 Persen

Babak Baru Kasus Mama Muda Cabuli 17 Bocah, 2 Orang Korbannya Sempat Diajak Berhubungan Badan

Rabu, 08 Februari 2023 | 16:03 WIB
header img
Mama muda yang diketahui berinisial YS (25) ini, bahkan sempat mengajak dua orang korbannya berbuhungan badan layaknya suami istri. Foto: Istimewa.

JAMBI, Lintasbabel.iNews.id - Kasus mama muda yang terlibat tindakan asusila dengan belasan korbannya, memasuki babak baru. Mama muda yang diketahui berinisial YS (25) ini, bahkan sempat mengajak dua orang korbannya berbuhungan badan layaknya suami istri.

YS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, terhadap 17 anak di Jambi.

"Iya, ada pemeriksaan tambahan dari keterangan dua korban yang masih anak-anak berusia 13 dan 14 tahun diajak bersetubuh dengan tersangka," ucap Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, Rabu (8/2/2023).

Kata Andri, hal itu diperoleh berdasarkan pernyataan dari dua korban dan suami tersangka sendiri. Bahkan pemeran dalam video porno yang dikoleksi pelaku, ada yang masih bocah.

"Selain itu, diduga berawal dari para korban dicekoki nonton video porno dan foto porno," ucap Andri.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi sebelumnya, terkuak adanya puluhan foto dan video porno dari tangan tersangka.

"Kita temukan puluhan gambar dan video porno dari handphone tersangka, ada yang dewasa dan juga anak-anak," ujar Andri.

Tersangka sendiri tega memaksa belasan bocah untuk melayani hasrat seksualnya, diduga kuat karena hyperseks atau mengidap penyimpangan seksual. Bahkan sang suami yang tidak mau melayani birahinya tersebut, tersangka mengancam akan membunuh anaknya yang masih berusia 1 tahun.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut