PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Sepanjang tahun 2022, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulaian Babel telah mengeluarkan 1.397 perizinan usaha. Hal Ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Jumlah izin yang kami terbitkan melalui sistem dan manual jumlah yang kami terbitkan sebanyak 1.397 izin dari 15 sektor yang kami layani," kata Kepala DPMPTSP Babel, Darlan, Jumat (3/2/2023).
Diketahui jumlah perizinan yang telah terbitkan pada 2022 ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021.
"Pada tahun 2021 izin yang terbit di kami ada 801, artinya di 2022 ini ada kenaikan izin kita terbitkan yaitu 174 persen kenaikannya," katanya.
Ia merincikan, 15 sektor perizinan yang diterbitkan oleh DPMPTSP Babel yakni sektor perhubungan/transportasi, perindustrian, perdagangan, PUPR, lingkungan hidup dan kehutanan, Koperasi dan UKM, pertanian, sosial, ESDM, kelautan perikanan, pendidikan, kesehatan obat dan makanan, pariwisata, ketenagakerjaan dan kesatuan bangsa politik.
Ia menambahkan, sektor yang banyak mengeluarkan izin itu adalah sektor kelautan perikanan dari kapal-kapal nelayan yang skala kecil sampai besar, dimana penerbitan izin tersebut untuk memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
"Untuk sektor kelautan perikanan, izin yang diterbitkan ada 1.149 izin, untuk sektor ESDM mineral non logam diluar timah ada 107 izin. Perhubungan dan transportasi 65 izin, itu kebanyakan izin trayek dan kartu pengawas, sedangkan sektor pariwisata ada 19 izin," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan