BANGKA BARAT, lINTASBABEL.iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat (Babar) akan mewajibkan vaksinasi covid-19 dosis booster kedua, bagi kalangan masyarakat umum. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023.
Selain itu, tetap mewajibkan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai salah satu persyaratan perjalanan jmeski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut.
"Kalau perjalanan masih wajib vaksinasi Covid-19 booster. Karena masih mengikuti peraturan lama. Sementara booster kedua atau dosis keempat. Kami juga sudah mengumumkan ke masyarakat bakal dilaksanakan," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Bangka Barat, Achmad Nursyandi, Rabu (25/1/2023).
Dalam edaran itu juga tertulis, mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus COVID-19 erlu adanya percepatan vaksinasi covid-19 di tahun 2023, baik vaksinasi primer dan booster.
Di surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan serta kerjasama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta.
"Dosis booster kedua dapat diberikan bagi masyarakat umum. Dalam melakukan vaksinasi covid-19 booster kedua diberikan ke masyarakat umum diusia 18 tahun ke atas," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan