JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Batas lapor SPT tahunan, harus menjadi perhatian bagi setiap Wajib Pajak (WP) baik badan maupun WP Pribadi. Salah-salah, Anda akan dikenakan sanksi berupa denda jika melewati batas lapor SPT Tahunan tersebut.
Adapun batas atau deadline lapor SPT Tahunan adalah setiap tanggal 31 Maret untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh badan.
Cara melapor SPT pajak secara online cukup mudah. Caranya adalah dengan mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id.
Namun, jika Anda belum mengaktivasi akun DJP online, bisa melalui tahap registrasi sebagai berikut:
1. Buka laman DJP Online
2. Isikan nomor NPWP
3. Isi kode keamanan
4. Klik verifikasi
5. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan
6. Masukkan password dan klik 'Simpan'
7. Cek email yang didaftarkan di DJP Online
8. Klik tautan yang dikirimkan DJP Online;
9. Klik 'OK' jika ada pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil'
10. Akun anda berhasil diaktifkan
Berikut adalah cara melapor SPT Tahunan secara online di laman DJP:
1. Login ke DJP Online
2. Pilih menu e-Filling
3. Pilih menu Buat SPT
4. Isi kolom yang disediakan (biasanya sudah terisi secara otomatis)
5. Pilih SPT yang dilaporkan
6. Isi data SPT
7. Isi kode verifikasi, kemudian klik 'Kirim SPT'
Selain cara di atas, Anda bisa melaporkan SPT tahunan secara offline melalui kantor pelayanan pajak terdekat, dan kemudian petugas pajak akan melayani Anda.
Demikian batas lapot SPT Tahunan dan caranya menggunakan online, semoga bermanfaat!
Editor : Muri Setiawan