get app
inews
Aa Read Next : Penerimaan Pajak Babel Belum Mencapai Target, DJPb Ungkap Alasannya

Cara Buat NPWP Online, Sangat Mudah

Rabu, 01 September 2021 | 13:30 WIB
header img
NPWP

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini sudah menjadi suatu keharusan bagi setiap orang, terutama yang memiliki usaha dan penghasilan. Tak hanya dilakukan secara langsung, membuat NPWP saat ini ternyata bisa dilakukan secara online.

Dengan mengetahui cara membuat NPWP online, wajib pajak tak perlu lagi harus mendatangi kantor pajak.

NPWP adalah identitas bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP ini merupakan tanda pengenal saat melakukan hak dan kewajiban perpajakan.

Selain sebagai tanda pengenal wajib pajak, NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketertiban, ketaatan, serta pengawasan administrasi perpajakan wajib pajak yang bersangkutan.

Saat sebelum dan di masa pandemi Covid-19, pemerintah menyediakan sarana bagi perseorangan atau badan usaha untuk membuat NPWP secara online. Pembuatan NPWP bisa dilakukan dengan mengakses link ereg.pajak.go.id.

Untuk membuat NPWP online, wajib pajak perlu menyiapkan softcopy e-KTP dan juga data penunjang lainnya. Namun, ada baiknya Anda mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) terlebih dahulu sebelum membuat NPWP di laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

Jika data NIK Anda sudah ada namun belum pernah mendaftar, calon wajib pajak dipersilakan menghubungi Kring Pajak 1500200. Kamudian, jika data Anda aman, bisa melanjutkan ke tahapan membuat NPWP online.

Berikut tahapan cara membuat NPWP online:
1. Buka website registrasi online pajak di ereg.pajak.go.id.
2. Buat akun baru dengan mengisikan alamat email aktif pendaftar.
3. Aktivasi akun dengan membuka pesan konfirmasi yang dikirim lewat email.
4. Lengkapilah seluruh data pendaftaran yang diminta dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan data lainnya.
5. Setelah proses aktivasi telah berhasil dilakukan, silahkan login kembali ke laman sistem e-Registration dengan memasukkan alamat email Anda dan password yang telah Anda buat sebelumnya. Kemudian, Anda akan dialihkan ke laman tampilan Registrasi Data Wajib Pajak untuk mengisi formulir pembuatan NPWP.
6. Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak via pos.

Sangat mudah bukan. Anda tidak perlu lagi repot mendatangi kantor pajak, sekaligus mendukung upaya pemerintah meminimalkan risiko penjangkitan di masa pandemi ini.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut