get app
inews
Aa Text
Read Next : Mendagri Minta Kepala Daerah Proaktif Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

31 Maret Batas Lapor SPT Tahunan, Begini Langkah-Langkahnya Secara Online

Senin, 16 Januari 2023 | 18:12 WIB
header img
Batas lapor SPT tahunan, harus menjadi perhatian bagi setiap Wajib Pajak (WP) baik badan maupun WP Pribadi. Berikut ini cara lapor SPT Tahunan secara online. Foto: Istimewa.

Berikut adalah cara melapor SPT Tahunan secara online di laman DJP:

1. Login ke DJP Online

2. Pilih menu e-Filling

3. Pilih menu Buat SPT

4. Isi kolom yang disediakan (biasanya sudah terisi secara otomatis)

5. Pilih SPT yang dilaporkan

6. Isi data SPT

7. Isi kode verifikasi, kemudian klik 'Kirim SPT'

Selain cara di atas, Anda bisa melaporkan SPT tahunan secara offline melalui kantor pelayanan pajak terdekat, dan kemudian petugas pajak akan melayani Anda.

Demikian batas lapot SPT Tahunan dan caranya menggunakan online, semoga bermanfaat!

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut