Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia membenarkan penangkapan pelaku Yetno yang sempat mengacungkan sajam ini ke arah petugas.
Dijelaskan AKP Rene Zakharia, sebelumnya Polres Bangka menerima laporan aksi pencurian yang terjadi pada (17/11/2022) lalu, di PT Putra Bangka Mandiri yang beralamat di Kace, Mendo Barat. Pihak perusahaan tersebut melapor Yetno bersama beberapa orang diduga mengambil 1.970 kg buah sawit milik perusahaan. Akibat dari kejadian tersebut pihak korban mengalami kerugian sebesar Rp14.824.026.
"Pada saat diamankan oleh Tim Opsnal (Tim Kelambit) Polres Bangka, diduga pelaku MS alias Yetno melakukan perlawanan terhadap anggota menggunakan satu buah parang, satu buah Keris dan satu buah pisau bayonet. Namun tim opsnal Polres Bangka berhasil mengamankan diduga pelaku tersebut," kata AKP Rene Zakharia.
Editor : Muri Setiawan