Mantan Plt Direktur dan Bendahara RSUD Sejiran Setason Bangka Barat Diduga Terlibat Korupsi
Senin, 02 Januari 2023 | 13:29 WIB
"Sedangkan, ET berperan sebagai Bendahara Pengeluaran turut serta memperlancarkan dan mempermudah penarikan penggunaan dana jasa layanan kesehatan. Dana tersebut digunakan keduanya tidak sesuai peruntukan dan membuat dokumen fiktif," tambah Ogan.
Atas tindakan tersebut, keduanya diancam dengan Pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 8 Jo pasal 9 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan