get app
inews
Aa Read Next : Sempat Dibela Dewan Guru, Polisi Kantongi Bukti Baru Kasus Pelecehan Seksual di Tempilang

Mantan Plt Direktur dan Bendahara RSUD Sejiran Setason Bangka Barat Diduga Terlibat Korupsi

Senin, 02 Januari 2023 | 13:29 WIB
header img
Konferensi Pers Polres Bangka Barat terkait kasus dugaan tipikor RSUD Sejiran Setason. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Sejiran Setason Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Yudi Widyansyah (39) beserta mantan bendaharanya Eko Trisno (38), terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason tahun 2017. Atas perbuatan tersebut, kerugian negara mencapai sebesar Rp750 juta. 

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif mengatakan keduanya diduga menggunakan anggaran jasa pelayanan kesehatan tahun 2017 untuk menutupi anggaran kegiatan lain. 

Namun, pertanggungjawaban keuangan seolah-olah untuk kegiatan jasa pelayanan kesehatan dan dibuatkan kwitansi atau fiktif. 

"YW berperan sebagai sebagai direktur, menggunakan dana jasa layanan kesehatan yang bersumber dari dana BLUD 2017 tidak sesuai dengan peruntukan, tetapi digunakan seolah-olah untuk pembayaran jasa kesehatan," ujar Ogan Arif, Senin (2/1/2023). 

"Sedangkan, ET berperan sebagai Bendahara Pengeluaran turut serta memperlancarkan dan mempermudah penarikan penggunaan dana jasa layanan kesehatan. Dana tersebut digunakan keduanya tidak sesuai peruntukan dan membuat dokumen fiktif," tambah Ogan. 

Atas tindakan tersebut, keduanya diancam dengan Pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 8 Jo pasal 9 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHPidana.

"Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tuturnya. 

Terakhir, Ogan Arif menambahkan barang bukti yang diamankan berupa dua bidang tanah di Desa Belo Laut, beserta berkas pendukung dugaan tindak pidana korupsi. 

"Diduga pembelian dua bidang tanah tersebut menggunakan dana BLUD. Kedua tersangka ini merupakan PNS di Kabupaten Bangka Barat. Barang Bukti semuanya kami sita akan kami limpahkan ke Kejari Bangka Barat," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut