PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Selama tahun 2022, Polda Kepulauan Bangka Belitung, memberhentikan sebanyak 16 anggota Polisi Dengan Tidak Hormat (PTDH). Pemberhentian didominasi akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
“Inilah tahun 2022 ada 16 anggota kita pecat yang PTDH, disersi 5 orang, narkoba 9 orang, zina dan selingkuh 2 orang,” kata Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra, Kamis (29/12/2022).
Ia mengatakan, jumlah tersebut justru meningkat dibandingkan dengan tahun 2021 lalu, yang hanya 9 anggota yang dipecat. Padahal diketahui Korps Bhayangkara saat ini sedang melalukan perbaikan, pasca kasus menonjol yang melibatkan dua perwira tinggi Polri yakni Irjen FS dan Irjen TM dan kasus lainnya.
Editor : Muri Setiawan