PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Selama tahun 2022, Polda Kepulauan Bangka Belitung, memberhentikan sebanyak 16 anggota Polisi Dengan Tidak Hormat (PTDH). Pemberhentian didominasi akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
“Inilah tahun 2022 ada 16 anggota kita pecat yang PTDH, disersi 5 orang, narkoba 9 orang, zina dan selingkuh 2 orang,” kata Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra, Kamis (29/12/2022).
Ia mengatakan, jumlah tersebut justru meningkat dibandingkan dengan tahun 2021 lalu, yang hanya 9 anggota yang dipecat. Padahal diketahui Korps Bhayangkara saat ini sedang melalukan perbaikan, pasca kasus menonjol yang melibatkan dua perwira tinggi Polri yakni Irjen FS dan Irjen TM dan kasus lainnya.
Namun demikian, kata dia, kasus pemecatan ini bukan hanya terjadi di tahun 2022 saja, melainkan ada kasus di tahun 2021 yang belum tuntas prosesnya. Dikarenakan ia menginginkan proses yang belum tuntas untuk segera dituntaskan.
“Kasus ini tidak terjadi di 2022, ada juga kasus ini juga terjadi di 2021, hanya saya dengan tegas harus cepat dituntaskan sehingga di 2022 ini cukup banyak,” ujarnya.
Jenderal bintang dua ini berprinsip masalah anggota yang indisipliner atau lainnya yang belum tuntas, harus segera dituntaskan. Agar jangan sampai anggota yang melakukan kesalahan ini menjadi contoh bagi anggota lainnya.
"Saya prinsipnya, mana yang bisa dituntaskan, tuntaskan. Jangan sampai jadi contoh bagi anggota yang lain. Jangan kaget 2022 itu baik disiplin, kode etik cukup banyak, kita pecat cukup banyak. Lebih baik kita pecat jika tidak bisa lagi di kepolisian, daripada pada kita pelihara contoh bagi yang lain," katanya.
Ia menambahkan, institusi Polri adalah milik semua, bukan hanya yang berpangkat tinggi saja atau jabatan tinggi, tetapi pun yang paling terendah.
"Kita harus merasakan satu perbuatan semua merasakan, satu berdampak pasti berdampak bagi institusi. Jadi kita harus tegas menjaga institusi ini," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan