JAKARTA, lintasbabel.id - Jelang libur perayaan keagamaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemerintah Pusat telah mempersiapkan diri melakukan pencegahan terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Sejumlah kebijakan pembatasan kegiatan bagi masyarakat, dikeluarkan pemerintah.
Beberapa kebijakan disepakati dalam rapat terbatas antara Presiden RI Joko Widodo, bersama beberapa menteri seperti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Menko Kemaritiman dan Investasi (Manives) Luhut Binsar Pandjaitan, dan lembaga terkait lainnya.
Demikian diungkapkan Mendagri Tito Karnavian, saat memimpin Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Percepatan Vaksinasi, serta Belanja Daerah (APBD) secara virtual melalui Aplikasi Zoom, yang juga dihadiri kepala daerah tingkat I dan II se-Indonesia, Rabu (8/12/2021).
"Pertama, kita harus satu narasi tidak menggunakan narasi PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Level 3 karena tidak semua daerah ada di level 3. Tapi untuk antisipasi penanggulangan Covid-19 dilakukan satu titik aturan, karena ada beberapa pembatasan spesifik sebagaimana yang diatur dalam sistem level 3 diterapkan, tapi ada beberapa perubahan diantaranya," ujar Menteri Tito Karnavian.
Pembatalan penggunaan istilah PPKM Level 3 dan digantikan dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru, serta sering berubahnya aturan, dijelaskan Mendagri, disebabkan terus terjadinya perubahan dalam perkembangan kasus Covid-19, sehingga menjadi dinamika bagi Indonesia, walaupun WHO (World Health Organitation) menetapkan Indonesia pada level 1.
Editor : Muri Setiawan