JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh (GS), Kamis (8/12/2022). Gazalba adalah salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap, terkait pengurusan perkara di MA. Usai ditahan, Gazalba langsung dijebloskan ke penjara usai diperiksa.
Selanjutnya, KPK menahan Gazalba untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama dimulai tanggal 8 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, di Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya di MA.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Breaking News, KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh "
Editor : Muri Setiawan