BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Petinggi Khilafatul Muslimin di Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ahmad Zainuri (47) dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Babar.
Tuntutan tersebut, usai dilakukan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas nama terdakwa Ahmad Zainuri di Pengadilan Negeri Muntok, Selasa (29/11/2022) kemarin.
"Bahwa terdakwa telah bergabung dalam Ormas Khilafatul Muslimin selama 22 tahun dan terdakwa merupakan salah satu tangan kanan pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, juga pernah ditunjuk sebagai menteri kesehatan dan olahraga ormas Khilafatul Muslimin," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Babar, Naufal, Rabu (30/11/2022).
Naufal mengatakan, terdakwa Ahmad Zainuri melanggar Pasal 59 ayat (4) huruf C Jo Pasal 82A ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2017, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Naufal menyatakan untuk agenda persidangan selanjutnya yang kemungkinan bakal digelar minggu depan.
"Kemarin sidang agenda itu sudah sampai tahapan tuntutan. Jadi, minggu depan ada Pledoi, mungkin minggu depan lagi sudah dilakukan sidang putusan," tuturnya.
Terakhir, Naufal menyebutkan dalam perkara ini pihak Kejari Babar hanya menjerat satu orang tersangka.
"Kami menghadirkan 6 orang saksi 1 orang ahli, kalau untuk perkara Khilafatul Muslimin di Bangka Barat cuma satu orang tersangka," ucapnya.
Diketahui, saat diamankan Polres Bangka Barat pada bulan Juni 2022 lalu, ditemukan sejumlah barang bukti seperti buku-buku, senjata tajam, buku tabungan, laptop, dan kartu tanda pengenal keanggotaan.
Editor : Muri Setiawan