get app
inews
Aa Read Next : Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J : Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan

Sidang Kasus Brigadir J : 4 Terdakwa Obstruction of Justice Jadi Saksi

Senin, 28 November 2022 | 21:11 WIB
header img
Empat terdakwa kasus obstruction of justice menjadi saksi Bharada E, Rizky Rizal, dan Kuat Maruf hari ini, Senin (28/11/2022) di PN Jaksel. Foto: MPI/Achmad Al Fiqri

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Tardakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). Mereka akan dihadapkan dengan empat terdakwa kasus obstruction of justice yang menjadi saksi.

Empat terdakwa yang dimaksud yakni Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo. 

Pantauan di lokasi, mereka tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.25 WIB. Saat tiba, keempatnya dijaga ketat oleh personel kepolisian.

Tak hanya keempat saksi, tiga terdakwa juga telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga terdakwa tiba secara terpisah yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf tiba terlebih dulu sekitar pukul 09.25 WIB. Sementara Bharada E tiba sekitar 09.30 WIB.

Tampak para terdakwa dan saksi mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan Kejagung khas berwarna merah. Hanya Bharada E yang mengenakan kemeja berwarna hitam.

Sebagai informasi, sidang hari ini beragendakan pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau pemeriksaan saksi untuk para terdakwa.

"Sidang perkara atas nama Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E agenda keterangan saksi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Senin (28/11/2022).


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Bharada E hingga Kuat Maruf Disidang, 4 Terdakwa Obstruction of Justice Jadi Saksi "
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut