Menurut dia, pihaknya sudah melakukan proses pembinaan bahkan sidang disiplin, namun yang bersangkutan tidak juga berubah, sehingga keputusan PTDH ini diambil demi menjaga institusi.
"Dan kita laksanakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi komitmen institusi Polri,” ujarnya.
Jendral bintang dua ini juga menyebut, tindakan PTDH perlu dan harus dilakukan, sebagai upaya penegakan disiplin dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kepolisian, sehingga terdapat keseimbangan antara reward (penghargaan) dan punishment (sanksi).
"Serta salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik ataupun tindak pidana," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan