Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tambang Serobot Sawit di Kelabat Masuk Hutan Produksi, KPHP: Potensi Pelanggaran Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Bilang PIP di Teluk Rubiah Legal, PJ Gubernur : Sedimentasi Lumpur Tidak Berdampak Negatif

Sabtu, 26 November 2022 | 20:42 WIB
  • author Joko Setyawanto/ Muri Setiawan
Bilang PIP di Teluk Rubiah Legal, PJ Gubernur : Sedimentasi Lumpur Tidak Berdampak Negatif
PJ Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang juga menjabat sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin. FOto: tangkapan layar/ Istimewa.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah PIP mulai berdatangan dan beberapa diantaranya sudah melakukan aktifitas penambangan. Pihak panitia tambang juga sudah membuat pos penimbangan tak jauh dari Bozem atau pedesterian  yang dibangun di tepian pantai Teluk Rubiah. Sekelompok panitia lainnya terlihat berkumpul di depan dermaga Jetty, yang dibangun dengan anggaran milyaran rupiah tersebut. 

Di kawasan tersebut juga terpampang maklumat larangan menambang yang dipasang oleh Kementerian PUPR melalui Direktorat Sumber Daya Air,  Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung, Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Bangka Belitung.
 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut