get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingin Merbuk, Kenari dan Pungguk bisa Dimanfaatkan, Didit Kawal Perubahan RTRW jadi Zona Tambang

Bilang PIP di Teluk Rubiah Legal, PJ Gubernur : Sedimentasi Lumpur Tidak Berdampak Negatif

Sabtu, 26 November 2022 | 20:42 WIB
header img
PJ Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang juga menjabat sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin. FOto: tangkapan layar/ Istimewa.

Ridwan mengklaim aktifitas PIP di Teluk Rubiah tidak akan menimbulkan dampak kerusakan bagi lingkungan sekitar.

"Tadi saya tanya juga, ini seberapa jauh sedimentasinya, sedimen buangannya atau tailingnya itu. Tadi kalau lihat pola arus disini tidak kuat arusnya, jadi dia akan diendapkan di tempat semula. Diendapkan di tempat semula itu, kira-kira kalau disitu tadinya ada lumpur itu, lepas itu dia akan balik juga, ada pergeseran sedikit tapi tidak jauh, mudah-mudahan tidak berdampak negatif," katanya.

Dikataknnya, justru sedimen yang paling parah berasal dari tambang ilegal yang berasal dari kegiatan penambangan di alur sungai.

"Malahan, sedimen itu dari alur sungai, bahkan kalau kita tarik dari aliran sungai itu dari yang ilegal diatas sana kan. Masa yang legal kita permasalahkan, yang ilegal kita diamkan. Saya harap masyarakat paham kalau ini legal, karena kalau yang legal itu, kesatu, ada yang bertanggung jawab, sehingga kalau ada masalah kita tau siapa yang harus mempertanggung jawabkan, yang kedua ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan," ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut