Bilang PIP di Teluk Rubiah Legal, PJ Gubernur : Sedimentasi Lumpur Tidak Berdampak Negatif
Sabtu, 26 November 2022 | 20:42 WIB
Dirjen Minerba Kementerian ESDM ini memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih kawasan di Teluk Rubiah, apakah itu zonasi tambang atau zonasi pariwisata.
"Tidak ada tumpang tindih zonasi, dalam zonasi sesuai, IUP sesuai, semua ponton yang ada disini juga mitra resmi (PT Timah_red)," katanya.
Ridwan menyebut bahwa masyarakat bisa ikut mengawasi kegiatan penambangan di Teluk Rubiah.
"Saya mencoba melihatnya dari kacamata positif saja, bahwa masyarakat ikut mengawasi, agar tidak terjadi dampak negatif. Namun pemerintah ada kewajiban untuk memberikan penjelasan, kondisi sebenarnya," katanya.
Editor : Muri Setiawan