get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingin Merbuk, Kenari dan Pungguk bisa Dimanfaatkan, Didit Kawal Perubahan RTRW jadi Zona Tambang

Bilang PIP di Teluk Rubiah Legal, PJ Gubernur : Sedimentasi Lumpur Tidak Berdampak Negatif

Sabtu, 26 November 2022 | 20:42 WIB
header img
PJ Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang juga menjabat sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin. FOto: tangkapan layar/ Istimewa.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM ini memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih kawasan di Teluk Rubiah, apakah itu zonasi tambang atau zonasi pariwisata.

"Tidak ada tumpang tindih zonasi, dalam zonasi sesuai, IUP sesuai, semua ponton yang ada disini juga mitra resmi (PT Timah_red)," katanya.

Ridwan menyebut bahwa masyarakat bisa ikut mengawasi kegiatan penambangan di Teluk Rubiah.

"Saya mencoba melihatnya dari kacamata positif saja, bahwa masyarakat ikut mengawasi, agar tidak terjadi dampak negatif. Namun pemerintah ada kewajiban untuk memberikan penjelasan, kondisi sebenarnya," katanya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut