Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tambang Serobot Sawit di Kelabat Masuk Hutan Produksi, KPHP: Potensi Pelanggaran Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Bilang PIP di Teluk Rubiah Legal, PJ Gubernur : Sedimentasi Lumpur Tidak Berdampak Negatif

Sabtu, 26 November 2022 | 20:42 WIB
  • author Joko Setyawanto/ Muri Setiawan
Bilang PIP di Teluk Rubiah Legal, PJ Gubernur : Sedimentasi Lumpur Tidak Berdampak Negatif
PJ Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang juga menjabat sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin. FOto: tangkapan layar/ Istimewa.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM ini memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih kawasan di Teluk Rubiah, apakah itu zonasi tambang atau zonasi pariwisata.

"Tidak ada tumpang tindih zonasi, dalam zonasi sesuai, IUP sesuai, semua ponton yang ada disini juga mitra resmi (PT Timah_red)," katanya.

Ridwan menyebut bahwa masyarakat bisa ikut mengawasi kegiatan penambangan di Teluk Rubiah.

"Saya mencoba melihatnya dari kacamata positif saja, bahwa masyarakat ikut mengawasi, agar tidak terjadi dampak negatif. Namun pemerintah ada kewajiban untuk memberikan penjelasan, kondisi sebenarnya," katanya.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut