get app
inews
Aa Read Next : Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J : Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan

Jaksa Akan Panggil Paksa 2 Anggota Propam Polri yang Mangkir dari Sidang Hendra Kurniawan

Kamis, 24 November 2022 | 19:00 WIB
header img
Sidang kasus obstruction of justice (foto: MPI)

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) akan memanggil paksa dua anggota Propam Polri bernama Radite Hernawa dan Agus. Keduanya telah mangkir dari panggilan sebagai saksi sidang kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamis (24/11/2022). 

Kesaksian keduanya dibutuhkan untuk sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

"Berikutnya saksi lain kami akan panggil secara paksa," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Kuasa hukum Agus dan Hendra, Henry Yosodiningrat, juga berharap kedua saksi bisa dipanggil ke persidangan. Menurutnya keterangan 2 anggota Propam Polri itu penting.

"Kami memandang sangat perlu untuk kami uji keterangannya," kata Henry.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut