PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengungkapkan alasan tidak menahan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) uang tunjangan transportasi pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Babel tahun 2017- 2021.
Empat orang yang telah ditetapkan tersangka, yaitu S selaku Sekretaris DPRD Babel tahun 2017, HA Wakil Ketua DPRD Babel, AC Wakil Ketua DPRD Babel dan DY Wakil Ketua DPRD Babel.
"Dalam proses penanganan perkara dari 4 tersangka di DPRD Kepulauan Bangka Belitung, sampai saat ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti, dan itupun masih berjalan," kata Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo, Rabu (23/11/2022).
Basuki mengatakan, Kejati saat ini tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan untuk melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka tersebut.
"Memang kita tidak terlalu gegabah mengambil keputusan, sehingga tidak dilakukan penahanan dikarenakan ada jangka waktu penahanan, disitu kalau kita melakukan proses penyidikan alat bukti belum terkumpul nanti sia-sia juga, kita melakukan penahanan. Jadi, dengan pertimbangan itu juga kita tidak gegabah melakukan penahanan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan