BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat menangani sebanyak 42 perkara sepanjang periode Bulan Januari hingga November 2022 ini. Tercatat, pencabulan menjadi kasus yang paling mendominasi dengan jumlah sebanyak enam laporan.
42 kasus tersebut terdiri dari 35 laporan tindak pidana umum, sedangkan sisanya merupakan laporan kasus tindak pidana tertentu yang didominasi kasus penambangan illegal.
"Kasus yang mendominasi di 2022 di Bangka Barat ini, tindak pidana umumnya cabul atau persetubuhan ini ada enam kasus, curat ada empat kasus, lalu pencurian biasa ada empat kasus, tiga itu yang mendominasi di tindak pidana umum," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif, Rabu (23/11/2022).
Ogan menyebutkan, diantara 42 perkara yang terlapor tersebut, pihaknya saat ini sedang menangani sebanyak 19 perkara.
"Jumlah kasus sampai November 2022 ini ada 42 kasus , Restorasi Justice ada empat, kami hentikan lidik ada satu hentikan penyidikan ada satu. Untuk kasus yang sedang di tangani atau proses masih berjalan ada 19 perkara, 5 masih lidik dan 14 masih sidik," ucapnya.
Editor : Haryanto